Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat kesesi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO kesesi melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di kesesi.
DISKOMINFO kesesi mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di kesesi.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO kesesi mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah kesesi untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO kesesi.
DISKOMINFO kesesi menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah kesesi melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO kesesi menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di kesesi.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO kesesi.
DISKOMINFO kesesi mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah kesesi serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO kesesi.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO kesesi kesesi membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat